Sejarah Sekretariat

Kesekretariatan Universitas Negeri Malang dibentuk sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 115 tahun 2021 baru pada tanggal 3 Januari 2022 (SK no. 3.1.341/UM32/KP/2022). Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 32 tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kelola Universitas Negeri Malang Pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa Rektor dalam melaksanakan tugas administratif, ketatalaksanaan, dan keprotokolan dapat dibantu oleh Sekretaris Universitas. Selanjutnya Sekretaris Universitas dijabarkan pada Pasal 6 OTK UM dengan deskripsi sebagai berikut. mengoordinasikan tugas Sekretaris Universitas, MWA, dan SAU;

  • mengoordinasikan dan menyinkronisasi data dan informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan Rektor, MWA, dan SAU;
  • melakukan pengharmonisan dan pemantapan rancangan produk hukum yang menjadi kewenangan Rektor;
  • menyediakan dukungan pemikiran dan data kepada Rektor atas rancangan Peraturan dan/atau Keputusan MWA dan SAU;
  • mengonsolidasi agenda kegiatan dan acara Rektor dengan MWA dan/atau SAU;
  • mengonsolidasi kegiatan kesekretariatan dengan sekretaris MWA dan/atau Sekretaris SAU;
  • mengoordinasikan ketatalaksanaan dan keprotokolan;
  • mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban Rektor; dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan bidang tugasnya dan/atau tugas lain dari Rektor.

Berdasarkan uraian tupoksi tersebut, sekretariat UM mempunyai tugas mengkoordinasikan:

  • Penyediaan data dan informasi untuk pengambilan Keputusan oleh MWA, SAU, dan rektorat;
  • Pengharmonisan Peraturan-peraturan yang diterbitkan di UM (Hukum);
  • Ketatalaksanaan acara resmi universitas;
  • Keprotokolan kegiatan resmi, dan Ketatausahaan.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun

2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, Sekretariat Universitas mengkoordinasikan Staf Ahli Rektor, Hukum dan Tatalaksana, dan Tata Usaha.